Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo kembali mengungkapkan fakta kasus. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandri, William Leonardo hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Ia mengaku telah memberikan uang ke Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama Basis Investments.
Yusrizki dianggap yang memegang seluruh pekerjaan power system dalam proyek ini. Kini dirinya menjadi terdakwa.
“Rp 3 miliar [ke Yusrizki] pak," kata William dalam persidangan, Selasa (12/9).
Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal pemberian uang tersebut selain bentuk partisipasi dalam proyek selanjutnya. Namun, uang itu sudah dibicarakan sejak tahun 2020, yang di mana kasus ini berdasarkan periode tahun serupa.
William sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal hubungan proyek ini dengan Yusrizki.
“Karena beliau (Yusrizki) menjelaskan di sana akan banyak investor asing di energi terbarukan," ujarnya.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri akhirnya menanyakan kembali alasan pemberian uang tersebut. Sebab, baginya tidak mungkin pemberian uang Rp3 miliar secara cuma-cuma.
Wiliam menjawab tapi tidak memuaskan Hendri setelah mendengarnya, Bagi Hendri jawaban William ngalur ngidul.
William hanya memastikan bahwa pemberian uang itu dilakukan pada akhir tahun 2021. Pemberiannya pada 30 Desember 2021 melalui metode transfer.
“Kalau Rp3 miliar itu kan sudah bisa itu BMW apa yang dibeli siapa kemarin itu. Bisa itu kan pak. Bagaimana? terus terang saja!" kata Fahzal.
Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.